Kades Pagelaran Beserta Suami di Tahan Kejari Lebak, Ini Tanggapan Beberapa Aktivis dan Warga

    Kades Pagelaran Beserta Suami di Tahan Kejari Lebak, Ini Tanggapan Beberapa Aktivis  dan Warga

    LEBAK, - Kepala Desa (Kades) Pagelaran Kecamatan Malingping beserta suaminya ditahan oleh pihak Kejari 20 hari ke depan, karena kasus pembebasan lahan tambak atas dugaan pemerasan. 

    Hal ini pun ramai diperbincangkan di kalangan aktivis Lebak. Beragam persepsi aktivis terhadap kasus tersebut, dikemukakan berbeda pendapat menyikapi hal tersebut. Para aktivis pun banyak mempertanyakan perusahaan tambak yang tidak pernah tersentuh hukum, padahal menurut mereka, pihak perusahaan tambak-tambak yang ada di Lebak Selatan pun diduga banyak melanggar peraturan.

    Yayat Ruyatna, aktivis Lebak mengatakan selain pihak Kades, perusahan tambak pun menurutnya banyak melabrak peraturan.

    "Perusahaan tambak pun harusnya digugat pakai undang-undang tata ruang. Karena mengakibatkan beralih fungsinya ruang dari wisata pantai menjadi tambak udang. Selain itu perusahaan tambak juga diduga sebagai penadah pembelian tanah negara yaitu Sempadan Pantai." Ujarnya melalui WhatsApp grup, Kamis 16 November 2023.

    Berbeda dengan Deden Haditia, aktivis ini justru menyoroti pihak perantara atau makelar tanah yang menurutnya juga patut dipertanyakan legal standingnya. Karena makelar tanah pun menurutnya ada aturan mainnya. Karena menurutnya saat ini banyak mafia tanah, yang tidak sedikit meraup keuntungan yang banyak namun tidak tersentuh hukum.

    "Ada regulasi yang mengatur tentang aktifitas usaha perantara atau makelar tanah properti ini sebagai mana yang kita kenal dengan SIU-P4. Kami taksir makelar tanah untuk tambak di pagelaran ditaksir mencapai Rp 3, 5 miliar. Maka proses pemeriksaan terhadap usaha perantara atau makelar tanah ini harus dilanjutkan dan dilakukan pemeriksaan dari sisi legal standing usaha perantara atau makelar tanah ini." Kata Deden. 

    Sedangkan, Ketua KKPMP Marcab Malingping, Andreas, menyayangkan pasal yang diterapkan pemerasan, menurutnya untuk kasus tersebut lebih tepat suap.

    "Informasi yang kita ketahui, fee tersebut hasil kesepakatan antara perwakilan perusahaan dan tim pembebasan serta pihak desa. Mencuatnya di pertengahan, kalau pihak perusahaan tambak merasa diperas, kenapa tidak ketika di awal. Jadi boleh dibilang, pihak perusahaan pun diduga menyuap, agar urusan pertanahan bisa lancar, " terangnya.

    Sementara itu, Hasan, aktivis Lebak Selatan justru menyoroti maraknya tambak udang di wilayah Lebak Selatan yang menurutnya banyak belum berizin lengkap, namun tetap berjalan dan tidak tersentuh pihak kementerian, dinas maupun aparat penegak hukum.

    "Maraknya tambak di wilayah selatan seperti di Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Cihara beroperasi di pinggir pantai. Selain diduga menyerobot sempadan pantai, juga telah merusak lingkungan pantai limbah yang dibuang ke pantai maupun perairan. Namun perusahaan tambak ini seperti mempunyai dekeng yang kuat sehingga tidak pernah tersentuh, " ungkapnya.

    "Seharusnya mereka beroperasi setelah melengkapi perijinan, tapi kebanyakan perusahaan tambak berjalan dengan perijinan masih dalam proses yang artinya belum lengkap. Seperti perijinan bangunan dari BKPM, surat produksi dari DKP, ijin Dinas Lingkungan Hidup maupun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait limbah B3, termasuk SPPL (Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan). Serta wajib mempublikasikan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan item perijinan lainnya." Tambahnya.

    Terpisah, salah seorang warga Desa Pagelaran ketika dipertanyakan mengenai kasus tersebut, menuturkan di masyarakat pun berbeda-beda anggapan dan memang sedang hangat diperbincangkan.

    "Ya di masyarakat saat ini ramai diperbincangkan. Adapun namanya masyarakat, ya ada yang pro dan kontra. Tapi masyarakat pun banyak yang ngerti, sebenarnya apa yang dipermasalahkan dan siapa yang dirugikan dalam kasus tersebut, " ujar warga Desa Pagelaran yang tidak mau disebutkan namanya.***

    tambak udang tanah makelar aktivis properti kasus sempadan pantai tata ruang pemerasan pagelaran malingping cihara wanasalam kades lhk aph mafia tanah
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Proyek APBN Cisitu - Pasir Kuray Tidak ada...

    Artikel Berikutnya

    Inspektorat Lebak Akan Periksa APBDes Perubahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Melaksanakan Giat Upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat Kecamatan Cilograng, Kapolsek Cilograng dan Anggota
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Giat Patroli Pantai Antisispasi Laka Laut
    H.Ade Imanuddin S.H  Selaku Ketua Umum PERPAM Mengucapkan selamat Ultah ke 17 kecamatan Pulo sari
    Terkait Diduga Markup Anggaran Sewa Kantor Panwascam Cilograng, Humas DPD Perpam angkat bicara
    Demi mendukung program pemerintah Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota kordinasi ke Korluh Pertanian
    Dugaan Penipuan 5 Orang TKI Asal Lebak Resmi di Laporkan ke Polres Lebak
    Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan 12 Bungkus Shabu dan Pelaku
    WARGA MASYARAKAT CILOGRANG APRESIASI ADANYA RSUD DI CILOGRANG
    Diduga kayu milik PU , Ditebang Tanpa Izin Tertulis
    Gaji ASN Lebak Turun Perdana di Bank Banten. 3 Unit Cabang Bank Banten di Lebak Buka Pelayanan di Hari Sabtu !!!
    Keluarga Mahasiswa Lebak Pw Rangkasbitung Angkat Bicara Tentang Jalan Licin yang Tak kunjung ada solusi
    Tingkatkan Produktivitas Petani, Pemkab Pandeglang Salurkan Bantuan Traktor
    Puluhan Bus Relawan Amin Dari Lebak Selatan Siap Berangkat Ke JIS
    Kapolres Lebak,melalui Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik Di Dampingi Para Kanit dan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cilograng Melaksanakan Giat bakti sosial (Bakso) memberi bantuan 50 buah Al-quran ke Pondok Pesantren Al-Istiqomah dalam rangka HUT Bhayangkara KE-78 yang berlokasi di Kp.Cigondok Desa Pasirbungur Kec.Cilograng
    Belum Beranjak dari Grogol Pasca Putusan MA, Yayasan Trisakti Versi Nadiem Ilegal

    Ikuti Kami