LEBAK, - Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan (FSULS) menyampaikan pernyataan sikap, terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat Farmasi daftar G jenis Hexymer dan Tramadol yang beredar di wilayah Lebak Selatan, Kamis 22 Juni 2023.
Pernyataan sikap tersebut dihadiri sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, Organisasi Masyarakat (Ormas), Komunitas Motor, Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Lebak Selatan, di Pondok Pesantren Al-Muhajirin Kampung Sukaraya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Koordinator kegiatan tersebut, Asep Kusuma mengatakan bahwa mereka sepakat harus ada upaya untuk menyelamatkan generasi muda serta memberikan sirine atau tanda bahaya kepada para pengedar barang tersebut.
"Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian serta upaya dalam menyelamatkan generasi. Sebab kami rasa peredaran barang haram ini sangat berbahaya bagi peningkatan SDM. Apalagi seperti yang kita ketahui bahwa 2030 nanti kita akan mengalami yang namanya bonus demografi, jangan sampai saat menginjak masa itu generasi kita menjadi generasi yang tidak produktif gara-gara barang tersebut, " ujarnya.
Dirinyapun menambahkan, bahwa kegiatan di gagas atas dasar hati nurani dan kepedulian yang tinggi. Tidak ada niat lain selain ingin menyelamatkan generasi.
"Kegiatan ini saya gagas bersama Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan, lahir atas dasar nurani dan kepedulian yang tinggi pada anak-anak kami generasi penerus bangsa. Saya pastikan tidak ada tujuan lain dari kegiatan ini, tidak seperti hal atau isu yang di plintir bahwa kegiatan ini adalah kegiatan sweeping. Saya tegaskan, jika memang ada yang melakukan kegiatan diluar kendali kami maka silahkan tangkap saja pak Kapolsek, " tandasnya.
Sementara itu, AKP Subarja, Kapolsek Wanasalam dalam sambutannya mengatakan sangat senang dan bahagia, bahwa dalam hal ini pihak APH tidak sendiri dalam melakukan penanganan maraknya peredaran barang haram tersebut.
"Alhamdulillah saya sangat bahagia dan saya merasa sekarang saya tidak sendiri dalam memikirkan serta mencari solusi untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut. Pada kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama saling bahu membahu dalam memberantas kemaksiatan, " ujarnya.
Baca juga:
Dikepung 3 Aksi Unjuk Rasa, KP3B Macet
|
Para ulama, Komunitas Motor, bOrmas, OKP, Ormawa dan unsur elemen masyarakat lainnya, menyerukan 3 Pernyataan Sikap hasil musyawarah, yakni :
1. Mengutuk keras adanya pelaku dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan.
2. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih serius lagi dalam menangani kasus tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar. Apabila Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan penindakan secara serius, maka kami Elemen masyarakat yang akan turun serta dalam memberantas maraknya kasus tersebut.
3. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Lebak Selatan umumnya seluruh wilayah untuk turut serta melakukan pengawasan kepada anak-anak kita dan mewaspadai peredaran obat-obatan tersebut secara masif.
Diketahui, sudah banyak pengedar obat farmasi jenis Hexymer dan Tramadol yang tertangkap di wilayah hukum Lebak. Namun anehnya, peredaran obat tersebut tetap marak di Lebak. Penanganan lanjutan setelah para pengedar tertangkap pun, saat ini banyak dipertanyakan publik.***